Biaya "Top Up" Uang Elektronik Bebani Penguna Jalan Tol

Ilustrasi gerbang tol yang terapkan sistem pembayaran On Board Unit (OBU).

Rencana Bank Indonesia (BI) mengizinkan perbankan mengenakan biaya (fee) untuk isi ulang ( top upuang elektronik menuai pro dan kontra. Kepala Badan Usaha Jalan Tol (BPTJ) Herry Trisaputra Zuna mengharapkan agar kebijakan itu dipikirkan ulang. Sebab bagi pengguna jalan tol, hal itu akan akan menjadi beban tambahan.

"Saya sih sebagai pengguna (jalan tol) jangan ditambah bebannya. Sebaiknya demikian (digratiskan untuk top up kartu elektronik)," ujarnya di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (14/9/2017).

Sebaiknya tutur Herry, para pengguna jalan tol dipermudah untuk menggunakan uang elektronik. Apalagi pembayaran di jalan tol akan dilakukan secara non tunai pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Beban dari pengunaan uang elektronik tak harus dibebankan kepada masyarakat. Untuk pengguna tol misalnya, beban bisa dikenakan kepada bank atau penyedia infrastruktur jalan tol.


"Karena di situ banyak bank, ada yang menyediakan infrastuktur, sehingga perlu di atur bagaimana mekanisme pengenaannya," kata Herry.
Meski begitu, bila kebijakan itu tetap diakukan, maka ia berharap biaya untuk isi ulang uang elektronik tidak terlalu besar sehingga beban yang diterima masyarakat, terutama pengguna jalan tol, tidak terlalu besar.
BPTJ tutur Herry, tidak dilibatkan dalam pembahasan isi ulang uang elektronik. Kebijakan itu sepenuhnya ada di Bank Indonesia.